Kajian Umum

Bab Kalam Dalam Kitab Jurumiyah

Bahasaarab.ahmadalfajri.comBab Kalam Dalam Kitab Jurumiyah

Bab Kalam Dalam Kitab Jurumiyah
Bab Kalam Dalam Kitab Jurumiyah

Al Kalam (الكَلَامُ) adalah merupakan pembahasan pertama yang harus dipahami oleh pelajar pemula dalam bidang ilmu Nahwu.

Ada 4 perkara yang wajib ada agar sebuah ungkapan itu dapat disebut sebagai kalam, yaitu : lafadz (ucapan), murokkab (tersusun), mufid (memberi faidah) dan bil wadl’i (dengan disengaja).

Definisi kalam sebagaimana yang tersebut di dalam kitab Jurumiyah:

الكلام هو اللفظ المركب المفيد بالوضع

Artinya:

“Kalam adalah lafadz yang tersusun yang memberi faidah dengan disengaja.”

Untuk memahami lebih mendalam tentang kalam maka wajib memahami Setiap unsur yang ada di dalam Kalam yaitu : lafadz, murakkab, mufid dan bil wadl’i.

Lafadz

Lafaz adalah sebuah suara atau ucapan lisan yang mengandung huruf hijaiyah.

Contohnya seperti lafaz : Kitabun, Masjidun, Zaidun.

كتاب , مسجد , زيد

Ungkapan-ungkapan tersebut adalah ucapan yang keluar dari lisan dari kandungan huruf hijaiyah.

Nah, disinilah yang membedakan antara kalam dengan suara klakson, suara gemericik air dan suara-suara lainnya yang tidak mengandung huruf hijaiyah.

Maka, ucapan-ucapan tersebut tidaklah termasuk dalam kategori lafaz.

Dan jika tidak termasuk dalam kategori lafaz maka otomatis tidak termasuk dari bagian kalam.

Lafaz itu sendiri terbagi kepada dua kategori yaitu : lafadz muhmal dan lafadz musta’mal.

Lafadz muhmal, adalah lafadz yang tidak berguna, yakni ucapan lisan yang mengandung huruf hijaiyah tapi tidak terpakai.

Contohnya, ucapan yang kita keluarkan secara ngaco dan tidak ada artinya seperti : Jajaban juba, Daizun.

ججبن جوبا , ديز

Memanglah ucapan tersebut termasuk bagian dari lafaz karena ada huruf hijaiyahnya.

Tetapi, lafaz tersebut masuk dalam kategori muhmal sebab ucapan seperti itu tidak dipakai dan tidak punya arti.

Lafadz musta’mal, adalah lafadz yang berguna, yakni ucapan lisan yang mengandung huruf hijaiyah dan digunakan.

Contohnya seperti ucapan : Kitabun, Masjidun dan Zaidun.

كتاب , مسجد , زيد

Ungkapan-ungkapan tersebut merupakan ucapan yang sering dipakai dalam percakapan.

Contohnya, Kitabun diucapkan untuk menunjukkan buku. Masjidun diucapkan untuk menunjukkan masjid. Zaidun diucapkan untuk menunjuk si Zaid.

Murakkab (Tersusun)

Murakkab adalah sesuatu yang tersusun dari dua susunan kata atau lebih. Sehingga bila suatu lafadz hanya terdiri dari satu kata, maka lafadz tersebut bukan murakkab.

Contoh murakkab:

زَيْدٌ قَائِمٌ

Artinya: “Zaid adalah yang berdiri”

Ungkapan “zaidun qoimun” termasuk dalam kategori Murakkab sebab tersusun dari dua kata yaitu Zaid dan Qaim.

Apabila hanya ada satu kata seperti Zaid atau Qaim saja, maka tidak termasuk dalam kategori murakkab sebab tidak tersusun dari 2 kata.

Otomatis, jika tidak tersusun dari 2 kata maka tidak dianggap sebagai Kalam.

Murakkab itu sendiri terbagi kepada tiga kategori yaitu : murakkab isnadiy, murakkab tarkib majzi dan murakkab idlofiy.

Dan Murakkab yang dianggap sebagai kalam adalah Murakkab dari kategori Murakkab Isnadi.

Penjelasan murokab akan kami tulis pada postingan khusus insyaallah.

Mufid (Memberi Faidah)

Mufid artinya ucapan yang memberi faidah/ makna.

Standar ukuran memberi faedah yaitu seorang pendengar akan mengerti dan tidak akan mempertanyakan lagi ucapan yang didengarnya.

Contoh kata yang memberi faedah atau mufid :

زَيْدٌ قَائِمٌ

Artinya: “Zaid adalah yang berdiri”

Ungkapan tersebut termasuk dalam kalimat yang memberi faedah.

Sebab seorang pendengar langsung memahami bahwa posisi si Zaid saat itu adalah berdiri kepala ke atas dan kaki di bawah.

Contoh ucapan yang tidak mufid:

اِنْ قَامَ زَيْدٌ

Artinya: “Jika zaid berdiri,”

Ungkapan tersebut tidak memberikan faedah karena masih menyisakan pertanyaan dalam hati si pendengar yaitu Apa akibat dengan berdirinya si Zaid?

Jika sebuah ungkapan tidak memberi faedah maka otomatis Ungkapan tersebut tidak termasuk dalam kalam.

Bil Wadl’i

Maksud Bil Wadh’i menurut sebahagian ulama nahwu adalah disengaja.

Maka ucapan yang keluar dari lisan orang yang tidur atau ngigau tidaklah termasuk dalam kategori kalam sebab ucapan tersebut keluar bukan disengaja.

Menurut Sebagian ulama lain, Bil Wadh’i adalah bahasa Arab.

Maka bahasa non Arab seperti bahasa Turki, bahasa Barbar dan bahasa lainnya tidak termasuk Kalam menurut ulama nahwu.

Di bawah ini adalah contoh sebuah ungkapan sudah lengkap tempat unsurnya yaitu lafadz, murakkab, mufid dan bil wadl’i :

مَنْ جَدَّ وَجَدَ

Artinya, “Barang siapa bersungguh-sungguh, maka ia akan berhasil.”

Ungkapan tersebut sudah termasuk bagian dari kalam karena :

  • (1) lafadz, berupa ucapan yang mengandung huruf hijaiyyah,
  • (2) murakkab, karena tersusun dari beberapa kata,
  • (3) mufid, karena memberi faidah berupa makna sempurna, dan
  • (4) bil wadl’i, berupa bahasa arab.

Demikian saja artikel yang dapat kami bagikan tentang kalam dalam ilmu Nahwu. Semoga bermanfaat dan terimakasih.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker